Jumat, 19 November 2010

SHAHIFAH NABAWIYAH


Shahifah Nabawiyah adalah pengikatan janji bertautan hati antara Muhajirin dan Anshar dalam naskah yang diperintahkan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam. Ikatan janji yang dituangkan dalam naskah tertulis untuk saling mempersaudarai yang diperintahkannya diantara mereka, demikian pula penjagaannya sebagai koridor. Demikian pula yang juga termasuk di dalamnya adalah perjanjian damai Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam dengan Yahudi di Madinah.

Adapun latar belakang sebelum shahifah Nabawiyah di Madinah, ikatan perjanjian damai, telah menjadi bagian prikehidupan Yahudi Bani Qainuqa', Bani Nadhir, Bani Quraizhah. Mereka datang di Hijaz sebelum Anshar (Aus dan Khazraj) saat pelarian kaum Yahudi itu menyelamatkan diri ketika pendudukan negeri Maqdis oleh tentara Romawi sebagaimana disebutkan Ath-Thabary.
Kemudian ketika terjadinya banjir bah dalam keadaan tercerai berai Aus dan Khazraj datang di Madinah pada masa Yahudi telah berada disana. Kemudian mereka saling mengikat perjanjian maka jadilah Aus dan Khazraj menyesuaikan diri kepada Yahudi melihat keunggulan Yahudi dalam hal ilmu warisan para nabi-nabi. Akan tetapi Allah menganugerahkan karunia hidayah dan Islam kepada mereka yang musyrikin itu dan Allah membiarkan mereka (yang lain, yaitu Yahudi) tak tertolong karena kedengkian, pembangkangan dan kesombongan mereka tidak mau mengikuti kebenaran yang haq

Otoritas politik, urusan perang dan damai atau dunia hankam (pertahanan dan keamanan), pengendalian ekonomi, penguasaan kantung-kantung sumber daya alam, control perdagangan dan penentu harga pasar di seantero Yatsrib (sebelum disebut Madinah) sebelum Shahifah Nabawiyah, supremasinya ada di tangan Yahudi.
Otoritas egosentrisme kesukuan berbagai elemen masyarakat yang supremasinya ada di tangan Yahudi di seluruh permukaan Yatsrib (sebelum kemudian disebut Madinah) hingga tahun 622 Miladiyah adalah otoritas egosentrisme kebangsaan berbagai elemen masyarakat yang supremasinya ada di tangan konspirasi Yahudi diseluruh permukaan bumi saat ini sejak berakhirnya kepemimpinan dunia oleh kekhalifahan dinastik (non khilafah 'alaa minhajin-nubuwah) 'Utsmaniyah di Turki 1924 Miladiyah. Oleh karena itu sivil society yang dimaksud adalah masyarakat demokrasi yang egosentrisme kebangsaan menjadi elemen-elemennya dibawah supremasi konspirasi pemerintahan dunia Yahudi di abad ke 20 hingga menginjak abad ke 21 ini bila di Indonesia  disebut sebagai masyarakat madani adalah penyalahgunaan penyebutan yang konspiratif menyesatkan untuk tidak mengatakannya sebagai perampokan. Penyebutan civil society dengan sebutan masyarakat madani sedemikian itu menjadi prestasi terkemuka tokoh-tokoh intelektual dalam rumah tangganya sendiri umat muslim, produk universitas terkemuka yang memberikan kontribusi terbesarnya untuk Islam dan umatnya dalam rangka melakoni peran gharqadian, peran menyembunyikan Yahudi.

Hadits-hadits tentang Diktum-diktum Ikatan Perjanjian dalam Naskah Tertulis Co-institusi Saling Mempersaudarai antar Sesama Orang Beriman

1.      Diktum ikatan perjanjian saling mempersaudarai :
 قَالَ اْلإِمَامُ أَحْمَدُ حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ حَدَّثَنَا عَاصِمٌ اْلأَحْوَلُ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ حَالَفَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الْمُهَاجِرِينَ وَاْلأَنْصَارِ فِي دَارِ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
Imam Ahmad berkata 'Affan mernceritakan kepada kami dari Hammad bin Salamah dari 'Ashim al-Ahwal dari Anas bin Malik, ia berkata :  Rasulullah shallallaahu 'alihi wa aaalihi wa sallam mengikat perjanjian saling mempersaudari antara Muhajirin dan Anshar di rumah Anas bin Malik (HR. Ahmad)
 
2.      Diktum naskah tertulis ikatan tanggungan denda dan tebusan tawanan :
 قَالَ اْلإِمَامُ أَحْمَدُ حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ بَابٍ عَنْ حَجَّاجَ هُوَ ابْنُ أَرْطَاةَ قَالَ وَحَدَّثَنَا سُرَيْجٌ حَدَّثَنَا عَبَّادٌ عَنْ حَجَّاجٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَتَبَ كِتَابًا بَيْنَ الْمُهَاجِرِينَ وَاْلأَنْصَارِ أَنْ يَعْقِلُوا مَعَاقِلَهُمْ وَأَنْ يَفْدُوا عَانِيَهُمْ بِِالْمَعْرُوفِ وَاْلإِصْلاَحِ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ
Imam Ahmad berkata bahwa Nashr bin Bab menceritakan kepada kami dari Hajjaj yaitu Ibnu Arthah, ia berkata : Suraij meriwayatka kepadaku dari 'Abbad dari Hajjaj dari 'Amru bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya : bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa aalihi wa sallam menulis suatu naskah anatara Muhajirin dan Anshar bahwa mereka  terikat tanggungan pembayaran jaminan/hutang/denda yang mengikat bagi kalangan mereka dan bahwa mereka terikat diri menebus tawanan yang berasal dari mereka dengan baik dan membangun kemaslahatan antara orang-orang Muslimin (HR. Ahmad)


3.      Diktum ikatan tertulis kelompok klan membayar denda pada warganya
4.      Diktum larangan menjalin ikatan hubungan dengan seseorang tanpa seizin tuannya
5.      Diktum la'nat dalam Shahifah Nabi shallallahu 'alaihi wa aalihi wa sallam bagi pelanggar larangan tersebut

قَالَ مُسْلِمٌ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللهِ يَقُولُ كَتَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى كُلِّ بَطْنٍ عُقُولَهُ ثُمَّ كَتَبَ أَنَّهُ لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُتَوَالَى مَوْلَى رَجُلٍ مُسْلِمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِ ثُمَّ أُخْبِرْتُ أَنَّهُ لَعَنَ فِي صَحِيفَتِهِ مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ
Imam Muslim berkata Muhammad bin Rafi' dari Abdur-Razzaaq menceritakan hadits kepadaku dari Ibnu Juraij dari Abu az-Zubair bahwa dia mendengar Jabir bin Abdullah berkata : Nabi shallallaahu 'alaihi wa aalihi wa sallam membuat ketentuan tertulis atas kelompok-kelompok klan menanggung pembayaran denda (diat) kemudian menentukan bahwa seorang muslim tidak boleh menjalin ikatan hubungan dengan seorang budak seseorang muslim yang lain tanpa seizin tuannya. Kemudian diberitahukan bahwa beliau mela'nat dalam shahifahnya orang yang melakukan perbuatan yang dilarang itu (HR. Muslim)

قَالَ النَّسَائِيُّ أَخْبَرَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْعَظِيمِ قَالَ حَدَّثَنَا الضَّحَّاكُ بْنُ مَخْلَدٍ عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُ كَتَبَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى كُلِّ بَطْنٍ عُقُولَةً وَلاَ يَحِلُّ لِمَوْلًى أَنْ يَتَوَلَّى مُسْلِمًا بِغَيْرِ إِذْنِهِ
Imam An-Nasaa-i berkata Al-'Abbas bin Abdil 'Azhim mengeluarkan hadits, katanya : Adh-Dhahak bin Makhlad dari Ibnu Juraij dari Abu az-Zubair bahwasanya ia mendengar Jabir berkata : Nabi shallallaahu 'alaihi wa aalihi wa sallam membuat ketentuan tertulis atas kelompok-kelompok klan menanggung pembayaran denda (diat) dan bahwa seorang budak tidak boleh menjalin ikatan hubungan perwalian dengan seorang muslim yang lain tanpa seizin tuannya (HR. An-Nasaa-i)

6.      Diktum perjanjian co-institusi jahiliah non shahifah kenabian komponen masyarakat dilarang merusak dan kontra terhadap co-institusi masyarakat di bawah kepemimpinan (manhaj ) kenabian

 قَالَ أَ بُوْدَاوُدَ حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَاصِمٍ اْلأَحْوَلِ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ حَالَفَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الْمُهَاجِرِينَ وَاْلأَنْصَارِ فِي دَارِنَا فَقِيلَ لَهُ أَلَيْسَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ حِلْفَ فِي اْلإِسْلاَمِ فَقَالَ حَالَفَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الْمُهَاجِرِينَ وَاْلأَنْصَارِ فِي دَارِنَا مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا
Abu Daud berkata :
Musaddad menceritakan kepada kami dari Sufyan dari 'Ashim al-Ahwal, ia berkata : Aku mendengar Ans bin Malik berkata : Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa aalihi wa sallam mengikat perjanjian saling mempersaudarai antara Muhajirin dan Anshar di rumah kami. Kemudian ditanyakan kepada Anas : Bukankah Rasulullah shallallaahu 'alihi wa aalhi wa sallam telah bersabda : "Tidak ada ikatan perjanjian jahiliah antara qabilah-qabilah dalam rangka permusuhan (terhadap co-institusi masyarakat di bawah kepemimpinan kenabian) dalam Islam. Maka Anas berkata : Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa aalihi wa sallam mengikat perjanjian saling mempersaudarai antara Muhajirin dan Anshar di rumah kami. Dua kali atau tiga kali (HR. Abu Dawud)
 
PERJANJIAN CO-INSTITUSI MU-AAKHAH (SALING MEMPERSAUDARAI) ANTAR KOMPONEN INTERN ORANG-ORANG MUSLIMIN DAN PERJANJIAN DAMAI CO-INSTITUSI KOMPONEN MASYARAKAT ANTARA ORANG-ORANG MUSLIM DAN YAHUDI SECARA TERTULIS DALAM SHAHIFAH NABAWIYAH RASULULLAH

Sebagaimana dikutib dalam Kitab Al-Bidayah dan An-Nihayah tulisan Ibnu Katsir, Juz III, halaman 224-226 sebagai berikut.

وَفِي صَحِيْحِ مُسْلِمٍ عَنْ جَابِرٍ كَتَبَ رَسُوْلُ اللهِ عَلَى كُلِّ بَطْنٍ عُقُوْلَةً
وَقَالَ مُحَمَّدُ ابْنُ إِسْحَاقَ كَتَبَ رَسُوْلُ اللهِ كِتَابًا بَيْنَ الْمُهَاجِرِيْنَ وَاْلأَنْصَارِ وَادَعَ فِيْهِ اليَهُوْدَ وَعَاهَدَهُمْ وَأَقَرَّهُمْ عَلَى دِيْنِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ وَاشْتَرَطَ عَلَيْهِمْ وَشَرَطَ لَهُمْ :

Dalam Kitabnya Ash-Shahih, Imam Muslim mengeluarkan dari Jabir : bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa aalihi wa sallam secara tertulis mengikat setiap kelompok klan  terikat tanggungan membayar jaminan/hutang/denda yang mengikat  dan menebus tawanan yang berasal dari mereka

Muhammad Ibnu Ishaq mengatakan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa aalihi wa sallam menulis naskah perjanjian antara Muhajirin dan Anshar dan dalam naskah itu beliau mengikat orang-orang Yahudi dalam perjanjian damai, mengangkat janji dan ikrar mereka atas agama dan harta mereka serta mengikat perjanjian mereka tentang hak dan kewajiban pada mereka :

Diktum 1 :
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ هَذَا كِتَابُ مِنْ مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ اْلأُمَّيِّ بَيْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ مِنْ قُرَيْشٍ وَيَثْرِبَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ فَلَحِقَ بِهِمْ وَجَاهَدَ مَعَهُمْ أَنَّهُمْ أُمَّةٌ وَاحِدَةٌ مِنْ دُوْنِ النَّاسِ
Dengan asma Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Inilah naskah tertulis dari Muhammad Nabi yang ummy antara orang-orang mukminin dan muslimin dari Quraisy dan Yatsrib dan orang yang mengikutinya kemudian bergabung bersamanya dan berjihad bersamanya. Bahwasanya mereka adalah umat yang satu tersendiri dari manusia lainnya

Diktum 2 :
الْمُهَاجِرُوْنَ مِنْ قُرَيْشٍ عَلَى رَبِعَتِهِمْ يَتَعَاقَلُوْنَ بَيْنَهُمْ وَهُمْ يَفْدُوْنَ عَانِيَهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ وَالْقِسْطِ
Orang-orang Muhajirin dari Quraisy tetap berada pada hukum persekutuan intern semula (berkenaan dengan rumah, tempat tinggal dan tanah) mereka, saling memberikan perlindungan diantara mereka, menebus tawanan dari kalangan mereka dengan baik dan adil

Diktum 3 :
وَبَنُوْ عَوْفَ عَلَى رَبِعَتِهِمْ يَتَعَاقَلُوْنَ مَعَاقِلَهُمْ اْلأُولَى وَكُلُّ طَائِفَةٍ تَفْدِي عَانِيَهَا بِالْمَعْرُوْفِ وَالْقِسْطِ بَيْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
Bani 'Auf tetap berada pada hukum persekutuan intern semula (berkenaan dengan rumah, tempat tinggal dan tanah) mereka, saling memberikan perlindungan diantara mereka yang semula. Dan tiap kelompok persekutuan menebus tawanan dari kalangannya sendiri diantara orang-orang mukminin dengan baik dan adil.


Diktum 4 :
ثُمَّ ذَكَرَ كُلَّ بَطْنٍ مِنْ بُطُوْنِ اْلأَنْصَارِ وَأَهْلَ كُلِّ دَارِ بَنِي سَاعِدَةَ وَبَنِي جَشْمٍ وَبَنِي النَّجَارَ وَبَنِي عَمْرِو بْنِ عَوْفِ وَبَنيِ النَّبِيْتِ إِلَى أَنْ قَالَ وَإِنَّ الْمُؤْمِِنِيْنِ لاَ يَتْرُكُوْنَ مَفْرَحًا بَيْنَهُمْ أَنْ يَعْطُوْهُ بِالْمَعْرُوْفِ فِي فِدَاءٍ وَعُقُلٍ


Kemudian beliau menyebutkan setiap kelompok suku dari suku-suku Anshar dan setiap warga Bani Sa'idah, Bani Jasym, Bani Najjar, Bani 'Amru bin 'Auf dan Bani an-Nabit sampai dengan beliau bersabda bahwa orang-orang mukminin tidak membiarkan lepas seorangpun diantara mereka untuk terlibat dengan baik dalam hal tebusan dan perlindungan.

Diktum 5 :
وَلاَ يُحَالِفُ مُؤْمِنٌ مَوْلَى مُؤْمِنٍ دُوَْنَهُ
Seorang mukmin tidak mengikat perjanjian dengan hamba seorang mukmin lainnya

Diktum 6 :
وَإِنَّ الْمُؤْمِنِيْنَ الْمُتَّقِيْنَ عَلَى مَنْ بَغَى مِنْهُمْ أَوِ ابْتَغَى دَسِيْسَةَ ظُلْمٍ أَوْ إِثْمٍ أَوْ عُدْوَانٍ أَوْ فَسَادٍ بَيْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَأَنَّ أَيْدِيْهِمْ عَلَيْهِ جَمِيْعَهُمْ وَلَوْ كَانَ وَلَدَ أَحَدِهِمْ
Bahwasanya orang-orang mukminin yang muttaqin bertanggung jawab menghadapi orang yang membangkang dari kalangan mereka atau berencana tipu muslihat pemerdayaan jahat atau dosa atau permusuhan atau kerusakan di antara kalangan orang-orang mukminin. Dan bahwasanya tangan-tangan orang-orang mukmin menghadapi pelaku makar itu adalah satu kesatuan secara keseluruhan walaupun pelaku makar itu adalah anak dari salah seorang diantara mereka.

Diktum 7 :
وَلاَ يَقْتُلُ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنًا فِي كَافِرٍ وَلاَ يُنْصَرُ كَافِرٌ عَلَى مُؤْمِنٍ
Seorang mukmin tidak boleh membunuh seorang mukmin yang lain dalam rangka membela orang kafir. Dan tak seorangpun yang kafir diberi pertolongan dalam perbuatan serangan terhadap seorang mukmin

Diktum 8 :
وَإِنَّ ذِمَّةَ اللهِ وَاحِدَةٌ يَجِيْرُ عَلَيْهِمْ أَدْنَاهُمْ
Bahwasanya jaminan pertanggungan Allah adalah satu menjangkau mereka pada yang lebih dekat.

Diktum 9 :
وَإِنَّ الْمُؤْمِنِيْنَ بَعْضُهُمْ مَوَالِي بَعْضٍ دُوْنَ النَّاسِ
Bahwasanya orang-orang mukminin, sebagian mereka pelindung, penolong, pemimpin dan pembela sebagian yang lain sebagai suatu kesatuan tersendiri dari manusia lainnya.

Diktum 10 ;
وَإِنَّهُ مَنْ تَبِعَنَا مِنْ يَهُوْدَ فَإِنَّ لَهُ النَّصْرُ وَاْلأُسْوَةُ غَيْرُ مَظْلُوْمِيْنَ وَلاَ مُتَنَاصِرٍ عَلَيْهِمْ
Bahwasanya barangsiapa dari kalangan Yahudi yang mengikuti kami maka baginya pertolongan dan keteladanan tanpa dizhalimi. Dan tak ada saling menolong bagi serangan terhadap mereka.

Diktum 11 :
وَإِنَّ سِلْمَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَاحِدَةٌ لاَ يُسَالِمُ مُؤْمِنٌ دُوْنَ مُؤْمِنٍ فِي قِتَالٍ فِي سَبِيْلِ اللهِ إِلاَّ عَلَى سَوَاءٍ وَعَدْلٍ بَيْنَهُمْ
Bahwasanya perjanjian damai ornag-orang mukminin adalah satu. Tak ada perjanjian damai seorang mukmin tanpa seorang mukmin yang lain dalam berperang di jalan Allah melainkan pula atas dasar persamaan dan keadilan diantara mereka.

Diktum 12 :
وَإِنَّ كُلَّ غَازِيَةٍ غَزَتْ مَعَنَا يَعْقُبُ بَعْضُهَا بَعْضًا وَإِنَّ الْمُؤْمِنِيْنَ يَِبـىْءُ بَعْضُهُمْ بُعْضًا بِمَا نَالَ دِمَاءَهُمْ فِي سَبِيْلِ اللهِ
Bahwasanya setiap orang yang ikut berperang bersama kami, sebagian dengan sebagian yang lain saling melangkah seiring. Dan bahwasanya orang-orang mukminin sebagian dengan sebagian lainnya saling memberitahukan terhadap apa saja yang mengarah kepada tertumpahnya darah mereka di jalan Allah.

Diktum 13 :
وَإِنَّ الْمُؤْمِنِيْنَ الْمُتَّقِيْنَ عَلَى أَحْسَنِ هُدًى وَأَقْوَمِهِ
Bahwasanya orang-orang mukminin yang muttaqin tetap diatas sebaik mungkin petunjuk kebenaran dan penegakannya

Diktum 14 :
وَإنَّهُ لاَ يُجِيْرُ مُشْرِكٌ مَالاً لِقُرَيْشٍ وَلاَ نَفْسًا وَلاَ يَحُوْلُ دُوْنُهَ عَلَى مُؤْمِنٍ
Bahwasanya tidak satupun persekutuan yang memberikan pertolongan harta maupun jiwa kepada Quraisy dan tidak pula memberikan petunjuk arah kepada fihak lain untuk hal penyerangan terhadap seorang mukmin.

Diktum 15 :
وَإِنَّهُ مَنْ اغْتَبَطَ مُؤْمِنًا قَتْلاً عَنْ بَيِّنَةٍ فَإنَّهُ قََوَدٌ بِهِ إِلَى أَنْ يَرْضَى وَلِيُّ الْمَقْتُوْلِ وَإِنَّ الْمُؤْمِنِيْنَ عَلَيْهِ كَافَّةً وَلاَ يَحِلُّ لَهُمْ إِلاَّ قِيَامٌ عَلَيْهِ
Bahwasanya barangsiapa menginginkan kebaikan bagi seorang mukmin berkenaan dengan akan adanya suatu pembunuhan dengan jelas, maka mesti menuntut bela sampai wali orang yang terbunuh ridha. Dan bahwasanya orang-orang mukmin dalam hal kewajiban ini adalah suatu kesatuan menyeluruh dan tidak halal bagi mereka kecuali menegakkannya.

Diktum 16 : 
وَإِنَّهُ لاَ يَحِلُّ لِمُؤْمِنٍ أَقَرَّ بِمَا فِي هَذِهِ الصَّحِيْفَةِ وَآمَنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ يَنْصُرَ مُحْدَثَنَا وَلاَ يُؤْوِيْهِ وَإِنَّهُ مَنْ نَصَرَهُ أَوْ آوَاهُ فَإِنَّ عَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَغَضْبَةٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُؤْخَذُ مِنْهُ صَرْفٌ وَلاَ عَدْلٌ
Bahwasanya tidak halal bagi seorang mukmin yang terikat ikrar dengan apa yang ada dalam shahifah ini dan beriman kepada Allah dan Hari Akhir menolong orang yang mengada-ada terhadap kami dan tak ada yang melindungi orang itu. Dan barangsiapa menolong dan/atau melindunginya maka sesungguhnya baginyalah la'nat Allah dan juga kemurkaan-Nya pada Hari Kiamat dan tak ada baginya yang memalingkan dan yang menjadi tebusan pengganti dari pada la'nat itu.

 Diktum 17 :
وَإِنَّكُمْ مَهْمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيْهِ مِِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ مَرَدَّهُ إِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَإِلَى مُحَمَّدٍ
Bahwasanya apapun kalian berselisih maka sesungguhnya pengembalian perkaranya kepada Allah 'Azza wa Jalla dan kepada Muhammad.

Diktum 18 :
وَإِنَّ الْيَهُوْدَ يَتَّفِقُوْنَ مَعَ الْمُؤْمِنِيْنَ مَا دَامُوْا مُحَارِبِيْنَ
Bahwasanya Yahudi menjaga kesepakatan bersama orang-orang mukminin sepanjang keadaan perang.

Diktum 19 :
وَإِنَّ يَهُوْدَ بَنِي عَوْفٍ أُمَّةٌ مَعَ الْمُؤْمِنِيْنَ لِلْيَهُوْدِ دِيْنُهُمْ وَلِلْمُسْلِمِيْنَ دِيْنُهُمْ مَوَالِيْهِمْ وَأَنْفُسُهُمْ إِلاَّ مَنْ ظَلَمَ وأَثِمَ فَإِنَّهُ لاَ يُوْتِغُ إِلاَّ نَفْسَهُ وَأَهْلَ بَيْتِهِ
Bahwasanya Yahudi Bani 'Auf adalah satu umat bersama orang-orang mukminin. Bagi Yahudi terjamin hak agamanya dan bagi Muslimin terjamin hak agamanya, keluarganya dan jiwanya kecuali orang yang berbuat zhalim dan berbuat dosa, maka tidaklah membuat gangguan keonaran kecuali ditanggung oleh dirinya dan warga rumah tangganya

Diktum 20 :
وَإِنِّ لِيَهُوْدِ بَنِي النَّجَّارَ وَبَنِي الْحَارِثَ وَبَنِي سَاعِدَةَ وَبَنِي جَشْمٍِ وَبَنِي اْلأَوْسَ وَبَنِي ثَعْلَبَةَ وَجَفْنَةَ وَبَنِي الشَّطَنَةَ مِثْلَ مَا لِيَهُوْدِ بَنِي عَوْفٍ
Bahwasanya bagi Yahudi Bani an-Najjar, Bani al-Harits, Bani Sa'idah, Bani Jasym, Bani al-Aus, Bani Tsa'labah dan Jafnah dan Bani asy-Syathanah adalah jaminan perlindungan hak sebagaimana bagi Yahudi Bani 'Auf
 
Diktum 21 :
وَإِنَّ بِطَانَةَ يَهُوْدَ كَأَنْفُسِهِمْ وَأَنَّهُ لاَ يَخْرُجُ مِنْهُمْ أَحَدٌ إِلاَّ بِإِذْنِ مُحَمَّدٍ   وَلاَ يَنْحَجِرُ عَلَى ثَارٍ جَرَحَ وَأَنَّهُ مَنْ فَتَكَ فَبِنَفْسِهِ إِلاَّ مَنْ ظُلِمَ وَأَنَّ اللهَ عَلَى أَثَرِ هَذَا
Bahwasanya kalangan inti intern Yahudi adalah sebagaimana diri mereka sendiri. Dan bahwasanya tak seorangpun keluar dari mereka kecuali dengan izin Muhammad. Dan bahwasanya tidak ada yang berfaktor terlarang untuk menghadapi pembangkang yang beraksi. Dan bahwasanya orang yang melancarkan serangan mendadak maka pertanggungjawabannya ada pada dirinya sendiri kecuali orang yang dizhalimi. Dan bahwasanya pertolongan Allah adalah untuk menghadapi tindak pembangkangan ini.
 
Diktum 22 :
وَإِنَّ عَلَى الْيَهُوْدَ نَفَقَتُهُمْ وَعَلَى الْمُسْلِمِيْنَ نَفَقَتُهُمْ
Bahwasanya kewajiban Yahudi tanggung jawab nafkahnya sendiri dan kewajiban Muslimin tanggung jawab nafkahnya sendiri.
 
Diktum 23 :
وَإِنَّ بَيْنَهُمُ النَّصْرُ عَلَى مَنْ حَارَبَ أَهْلَ هَذِهِ الصَّحِيْفَةِ
Bahwasanya ikatan pertolongan ada di antara mereka dalam menghadapi orang yang memerangi warga Shahifah ini.

Diktum 24 :
وَإِنَّ بَيْنَهُمُ النُّصْحُ وَالنَّصِيْحَةُ وَالْبِرُّ دُوْنَ اْلإِثْمِ وَإِنَّهُ لمَ ْيَأْثِمِ امْرُؤٌ بِحَلِيْفِهِ
Bahwasanya terjaga diantara mereka pesan, nasihat, perbuatan bakti bukan dosa. Dan bahwa tak seorangpun berbuat dosa dengan sumpahnya.
 
Diktum 25 :
وَإِنَّ النَّصْرَ لِلْمَظْلُوْمِ
Bahwasanya pertolongan adalah bagi orang yang dizhalimi
 
Diktum 26 :
وَإِنَّ يَثْرِبَ حَرَامٌ حَرْفَهَا ِلأَهْلِ هَذِهِ الصَّحِيْفَةِ
Bahwasanya negeri Yatsrib adalah bagi warga Shahifah ini haram dilanggar perbatasannya.
 
Diktum 27 :
وَإِنَّ الْجَارَ كَالنَّفْسِ غَيْرُ مُضَارٍّ وَلاَ آثِمٍ
Bahwasanya tetangga adalah seperti diri sendiri tidak ada yang saling menimpakan kemudharatan dan tidak pula yang berbuat dosa
 
Diktum 28 :
وَإِنَّهُ لاَ تُجَارَّ حُرْمَةٌ إِلاَّ بِإِذْنِ أَهْلِهَا
Bahwasanya tidak ada batas kedaulatan yang dilintasi kecuali dengan izin warganya

Diktum 29 :
وَإِنَّهُ مَا كَانَ بَيْنَ أَهْلِ هَذِهِ الصَّحِيْفَةِ مَنْ حَدَثَ أَوِ اشْتَجَارَ يُخَافُ فَسَادُهُ فُإِنَّ مَرَدَّهُ إِلَى اللهِ وَإِلَى مُحَمَّدٍ رَسُوْلِ اللهِ
Bahwasanya apapun yang ada diantara warga Shahifah ini, barang siapa mengada-ada atau menimbulkan keadaan berbantah-bantahan yang dikhawatirkan kerusakannya maka pengembalian perkaranya kepada Allah dan kepada Muhammad Rasulillah
 
Diktum 30 :
وَإِنَّ اللهَ عَلَى مَنِ اتَّقَى مَا فِي هَذِهِ الصَّحِيْفَةِ وَأَبَرَّهُ
Bahwasanya perlindungan Allah diatas orang yang menjaga konsisten pada apa yang ada dalm Shahiifah ini dan diatas orang yang tetap setia bakti.

 Diktum 31 :
وَإِنَّهُ لاَ تَجَارَّ قُرَيْشٌ وَلاَ مَنْ نَصَرَهَا وَأَنَّ بَيْنَهُمُ النَّصْرُ عَلَى مَنْ دَهَمَ يَثْرِبَ وَإِذَا دُعُوْا إِلَى صُلْحٍ يُصَالِحُوْنَهُ وَيَلْبِسُوْنَهُ فَإِنَّهُمْ يُصَالِحُوْنَهُ وَأَنَّهُمْ إِذَا دُعُوْا إِلَى مِثْلِ ذَلِكَ فَإِنَّهُ لَهُمْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ إِلاَّ مَنْ حَارَبَ فِي الدِّيْنِ
Bahwasanya tidak ada aksi pidana kalangan Quraisy dan tidak pula orang yang menolongnya. Dan bahwasanya diantara mereka adalah keterikatan pertolongan menghadapi orang yang tiba-tiba melanggar Yatsrib. Dan apabila mereka ditertibkan kepada hubungan baik, mereka mesti menjalin hubungan baik itu dan menerapkannya. Dengan demikian maka sesungguhnya berarti bahwa mereka membangun kemaslahatan. Dan bahwasanya apabila mereka ditertibkan kepada semisal itu maka sesungguhnya adalah hak bagi mereka menjadi tanggung  jawab orang-orang mukminin kecuali orang yang memerangi jalan ajaran ini.
 
Diktum 32 :
عَلَى كُلِّ أُنَاسٍ حِصَّتُهُمْ مَنْ جَانِبَهُمُ الَّذِي قَبْلَهُمْ
Kewajiban bagi setiap satuan manusia yang menjadi bagiannya adalah jaminan hak yang bersebelahan dengannya
 
Diktum 33 :
وَإِنَّهُ لاَ يَحُوْلُ هَذَا الْكِتَابُ دُوْنَ ظَالِمٍ أَوْ آثِمٍ
Bahwasanya traktat ini tidak berubah tetap untuk yang bukan pelaku kezhaliman dan pelaku dosa
 
Diktum 34 :
وَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ آمِنٌ وَمَنْ قَعَدَ آمِنٌ بِالْمَدِيْنَةِ إِلاَّ مَنْ ظَلَمَ أَوْ أَثِمَ وَأَنَّ اللهَ جَارَ لِمَنْ بَرَّ وَاتَّقَى
Bahwasanya barangsiapa keluar aman, barangsiapa menetap aman di Madinah kecuali orang yang zhalim atau berbuat dosa. Dan bahwasanya Allahlah yang menolong orang yang setia berbakti dan menjaga diri.

Demikian Ibnu Ishaq mengeluarkan hadits ini seperti itu. Dan sungguh Abu 'Ubaid al-Qasim bin Salam rahimahullaah dalam Kitabnya Al-Ghaarib dan lainnya dengan panjang. (Baca Al-Bidayah wa An-Nihayah, juz : 3; halaman 224-226)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar